Jakarta -
Tanya:
Ustadz, apakah akan sia-sia puasa seseorang atau tidak sah puasanya jika malam hari masih suka taruhan (catur/ karambol/ bola)? Tolong beri penjelasan.
(Sabarudin)Jawab:
Dari segi hukum fiqih puasa orang itu sah tetapi belum berhasil mengubah pola hidupnya. Sehingga puasa seperti itu hanya mengugurkan kewajiban, tetapi belum membentuk karakter seorang muslim. Coba sadarkan yang bersangkutan supaya tidak menjadi orang merugi. Sudah puasa tapi tidak terlihat hasilnya dalam hidup. Orang itu perlu kasih sayang dan perhatian supaya amalnya tidak rugi.
(Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2011
Berjudi di Malam Ramadan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar