.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum 2 Jamaah Dalam Satu Masjid

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Saya pernah singgah di masjid dalam perjalanan saya, kemudian saya lihat ada dua imam dalam satu masjid, mohon dijelaskan hukum dua jamaah salat dalam satu masjid

(hendry)
Jawab:
Makruh hukumnya melakukan dua salat jamaah atau lebih didalam satu masjid. Salat berjamaah disunnahkan, antara lain, justru untuk menunjukkan kesatuan dan persatuan umat. Tetapi jika itu terjadi tanpa disengaja, misalnya beberapa orang masuk masjid dari pintu timur lalu melakukan salat jamaah di sisi sebelah timur masjid, kemudian beberapa orang lain masuk dari pintu barat dan tidak mengetahui kalau di masjid itu sedang ada jamaah, kemudian melakukan shalat jamaah juga di sisi barat masjid, maka itu bisa dimaklumi. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP