.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum Aborsi

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukum mengenai aborsi, apakah merupakan salah satu dosa yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT?

(Rusdyn)
Jawab:
Aborsi sangat terlarang dalam ajaran Islam. Ia hanya dibenarkan bila kelanjutan kandungan itu dapat mengakibatkan mudharat, yakni kematian atau cedera yang berat bagi ibu. Tentu saja, hal ini harus dengan pertimbangan dokter yang tepercaya.

Memang, ada juga yang mem-bolehkannya bila dokter yang tepercaya menilai bahwa janin yang dikandung itu akan lahir dalam keadaan sangat cacat yang menjadikan kualitas hidupnya sangat tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Ada satu atau dua ulama yang saya dengar membolehkan aborsi bagi seorang wanita yang diperkosa, tetapi pendapat ini tidak populer bahkan tidak dibenarkan oleh banyak ulama.

Memang, ada ulama yang menilai aborsi dapat dilakukan sebelum janin yang dikandung itu mencapai usia empat bulan. Dengan alasan bahwa ruh ciptaan Allah SWT baru diembuskan setelah bulan ketiga.
Kendati demikian, ini bukan berarti bahwa pelaku aborsi semacam ini, dokter, calon ibu, dan siapa pun yang terlibat atau merestui, tidak berdosa dengan upayanya.

Akan tetapi, dosanya tidak sebesar siapa yang melakukan aborsi setelah kandungan mencapai usia empat bulan. Atas dasar ini, saya tidak menemukan dalih untuk Anda yang membolehkan melakukan aborsi hanya dengan alasan tidak bisa mendidik, apalagi karena kesibukan.

Kalau semua orang berdalih demikian, siapa lagi yang akan melanjutkan generasi? Oleh karena itu pula, perkawinan baru dianjurkan bila calon suami dan istri telah mampu untuk hidup berkeluarga dan mendidik anak-anaknya.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP