.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum Memelihara Babi

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, dalam masyarakat Papua, NTB, dan NTT mempunyai babi dengan jumlah yang banyak merupakan tolak ukur kemakmuran. Budaya tersebut sudah berlangsung dari nenek moyang mereka,hingga sampai sekarang banyak muslim termasuk pemuka agama Islam Papua, NTB ,NTT mereka memelihara babi. Bagaimana menyingkapi masalah sosial tersebut. Wassalamualaikum.

(rahman)
Jawab:
Waalaikumussalam. Babi adalah binatang yang diharamkan dalam Islam. Memelihara, mengkonsumsi, maupun menjual-belikannya, juga diharamkan. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP