Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Bolehkah seorang istri nama belakangnya ditambah dengan nama suami apa hukumnya? Pernahkah hal ini terjadi pada masa nabi? Terima kasih.
(taryo)
awab:
Masalah yang anda tanyakan disikapi berbeda oleh para ulama/ khilafiyah ada yang menyatakan haram mutlak berdasar surah 33: 5, dan Hadis Nabi SAW, yang menyatakan Allah akan melaknat orang yang mengganti nasab atau nisbah dirinya. namun ada juga yang menolernya dengan alasan bahwa memanggil dengan menambahkan nama suami bukan untuk mengganti nasab melainkan hanya mempermudah, karena yang memang dikenal di lingkungannya baik dipekerjaan atau sosial adalah suami maka dipanggil dengan nama suami. Di Al Qur'an juga disebut istri Nuh/nyonya Nuh, istri Fir'aun/nyonya Fir'aun (66: 10), Ulama sepakat tentang keharamannya, kalau sampai mengganti nasab dan menghilangkan nama ayahnya. Wallahu a'lam.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Menambahkan Nama Belakang Kepada Istri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar