Jakarta - Tanya:
Assalammu'alaikum pak ustadz. Saya sudah menikah selama 7 tahun atas dasar suka sama suka dan lillahi ta'ala, tapi sampai hari ini saya tidak memberi tahu orang tua saya karena takut mereka kecewa dengan pilihan saya. Saya menikah dengan wali hakim. pertanyaan saya,
1. Sahkah nikah saya?
2. Apa yang harus saya lakukan?
3. jika ini adalah dosa, taubat apa yang saya dan suami harus lakukan?
Mohon pencerahannya. Wassalammu'alaikum
(siti)
Jawab:
Usahakan anda memberi tahu orang tua anda tentang pernikahan tersebut. Mudah-mudahan mereka akan memaklumi dan akhirnya akan memberikan restu pada anda. setelah itu bertaubatlah dengan memohon ampun pada Allah dan memulai hidup baru lagi dengan istri anda dengan restu dari kedua orang tua anda. wallahu’alam.
(A Wahib Mu’thi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2011
Menikah Tanpa Pengetahuan Orang Tua Berdosa?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar