Jakarta - Tanya:
Assalammualaikum. Saya baru saja ikut pengajian Al Qur'an di suatu tempat, tapi para guru ngajinya sepertinya tidak mengajarkan kitab kuning sebagai rujukan dalam mengkaji al-quran. Jadi mereka langsung membahas arti dan menjelaskan maknanya kepada para jamaah.
Fenomena lainnya mengaji tersebut di daerah kami malah mendapat tanggapan negatif dari masyarakat setempat. Mereka mengatakan pengajianya menyimpang. Yang saya mau tanyakan adalah apa hukumnya mengaji tersebut? Padahal kita hanya ingin mencari ilmu. Terimakasih
(Waskito)
Jawab:
Mempelajari agama dan Al Qur'an menggunakan buku dan metode apapun dapat dibenarkan sepanjang mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan para ulama.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 12 Agustus 2011
Perbedaan Metode Pengajian Al Qur'an
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar