.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Potong Kuku Makruh Saat Haid?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya ingin menanyakan masalah seputar haid pad perempuan.
Bolehkah memotong kuku, dan rambut saat haid? Jika dibolehkan, apakah kuku atau rambut yg telah dipotong hrs ikut dimandikan saat mandi janabah?
Terima kasih

(Fitri)
Jawab :
Memang ada yang berpendapat bahwa memotong rambut dan menggunting kuku makruh bagi yang sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar, seperti dalam keadaan menstruasi. Imam Ghazali berpendapat demikian, tetapi itu bukan berarti terlarang, tapi sekedar makruh, bukan tidak boleh.

Dalam pandangan mazhab Hanbali bahwa tidaklah makruh bagi seseorang yang sedang dalam keadaan haid atau nifas untuk menggunting rambut atau kukunya. Atas dasar itu kita berkata bahwa pendapat yang melarang memotong rambut dan kuku saat menstruasi adalah pendapat yang berlebihan.
Demikian, wa Allah A'lam.

(M. Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP