Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Bolehkah seorang remaja katakanlah usia 18 tahun tapi ia fasih dan seorang hafiz menjadi imam tarawih sementara orang dewasanya tidak ada yang hafiz?
(Afrizal)
Jawab:
Dalam hadis Nabi SAW dikatakan bahwa dalam hal menjadi imam yang diprioritaskan adalah aspek ilmu dan bacaan, bukan umur.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 12 Agustus 2011
Remaja Boleh Menjadi Imam Tarawih?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar