Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, apakah wajib hukumnya membalas seruan azan yang dikumandangkan di masjid ?
(azanudin)
Jawab:
Tidak wajib, melainkan sunnah.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 13 Agustus 2011
Wajibkah Menjawab Seruan Azan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar