.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Zakat Hadiah

Jakarta - Tanya:
Ustadz yang dirahmati Allah, saya beberapa kali mendapat hadiah, baik lomba maupun undian. Mulai dari netbook, hape hingga uang tunai. Pertanyaan saya, adakah zakat hadiah itu? Berapa haul dan kadarnya? Dan kalau boleh tahu, diqiyaskan ke bentuk zakat yang manakah, zakat hadiah ini? Karena setahu saya, zakat hadiah di zaman Rasul tidak ada. Afwan wa syukran.

(harpani)
Jawab:
Hadiah yang didapatkan tetap dikenakan zakat apabila jumlahnya sudah digabungkan dengan penghasilan. Zakat tersebut dikeluarkan apabila jumlahnya sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan juga mencapai haul (1 tahun). Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah dan ketentuan di atas.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP