Jakarta - Tanya:
Apa hukumnya orang yang ziarah kubur ke para wali tapi niatnya meminta kepada yang dikubur?
(firman)
Jawab:
Ziarah kubur yang demikian hukumnya haram. Perbuatan itu termasuk syirik, yakni menyekutujan Allah. Ziarah kubur disunatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Mengucapkan salam,
2. Mendoakan yang sudah wafat dengan membaca Al-Fatihah;
3. Mengingat kematian yang kita alami sehingga kita pun akan menjadi ahli kubur; dan
4. Mengambil pelajaran yang berharga dari perjuangan dan sikap ahli kubur yang kita ziarahi; dan
5. Kita bertekad untuk meneruskan perjuangan beliau dalam mengharumkan Islam.
Demikian, Wallahu A’alam.
(Asep Usman Ismail)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2011
Ziarah Kubur Tapi Niatnya Meminta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar