.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 02 Agustus 2011

Anak Lahir di Luar Nikah

Jakarta - Tanya:
Saya mau bertanya mengenai status anak yang lahir di luar nikah. Kita tahu bahwa pergaulan bebas dikalangan remaja sekarang merajalela, salah satunya adalah free sex. Seandainya dalam hubungan tersebut menghasilkan seorang anak, apakah benar si anak tersebut hilang nazabnya, dan seandainya si anak itu perempuan, maka bila suatu saat nanti anak tersebut menikah siapa yang berhak menjadi walinya?

(M Agus Supriyanto)
Jawab:
Anak yang sah adalah yang lahir dalam pernikahan yang sah. Perzinaan bukan suatu pernikahan apalagi pernikahan yang sah, karena itu agama Islam tidak mengakui hasilnya sebagai anak kandung yang sah. Walaupun lelaki yang menjadi sebab kelahirannya mengakui anak itu sebagai anaknya dan mengawini perempuan yang mengandungnya setelah kehamilannya.

Dari sini, tepat penilaian ulama yang menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dan wanita yang telah dihamilinya secara zina adalah zina berkesinambungan, sampai anak yang dikandung wanita itu lahir dan dilaksanakan perkawinan yang sah antara keduanya.

Hal ini disebabkan agama menilai bahwa orang yang berzina tidak menghargai sperma yang ditumpahkannya secara tidak sah itu, sehingga dia tidak berhak memperoleh kehormatan melalui penyandangan namanya oleh anak yang lahir dari perzinaan itu. Anak zina dinisbahkan kepada ibu yang mengandungnya—itu pun bukan dalam hakikatnya.

Sementara ulama berpendapat bahwa di hari kemudian kelak, manusia akan dipanggil dengan menisbahkan namanya kepada ibunya. Hal ini bukan saja sebagai penghormatan kepada Isa putra Maryam, tetapi juga untuk menutup malu anak-anak zina. Pendapat ini didasarkan oleh pemahaman ayat 71 surah al-Isrâ’ dengan memahami kata imam pada ayat tersebut dalam arti bentuk jamak dari umm (ibu).

Walaupun penulis tidak mendukung penafsiran itu, namun yang jelas adalah bahwa anak yang lahir dari perzinaan yang diakui oleh para penyebab kelahirannya sekalipun, tidak dapat dinilai sebagai anak kandung dan orangtuanya tidak dapat bertindak sebagai wali sang anak.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP