.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 02 Agustus 2011

Berdosakah Bila Berganti-ganti Agama?

Jakarta - Tanya:
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya punya kerabat beragama Islam,akan tetapi ketika menikah dia memeluk agama lain yaitu Kristen Kemudian setelah menikah keduanya sepakat memeluk islam lagi, berdosakah mereka yg keluar masuk beganti-ganti agama? Dan apa diperbolehkan?
Wassalam

(jeiniin@yahoo.com)
Jawab:
Kita manusia, tidak dapat menyelami hati orang, tidak pula mampu mengetahui motif dan kadar keikhlasannya, karena itu kita hanya dapat memberi peniliaan terhadap hal-hal lahiriah, bukan batiniah. Kaidah hukum yang menjadi pegangan seluruh ulama adalah "Kita memutuskan berdasar apa yang tampak, dan Allah yang mengurus rahasia-rahasia yang tersembunyi"

Allah SWT membuka pintu taubat bagi seluruh manusia, apa pun dosa yang pernah dilakukannya, walau dosa kemurtadan sekalipun.Pintu itu terbuka sampai "sesaat sebelum nyawa setiap manusia meninggalkan jasadnya."

Nabi SAW bersabda: "Allah menerima taubat seseorang sebelum dia bergar-ghar" (HR. at-Tirmidzi, dari 'Abdullah bin Umar bin al-Khaththab). Ghar-ghar adalah suara yang biasa terdengar dari seorang yang sedang/akan keluar nyawanya dan yang terdengar bersumber dari kerongkongannya.

Nah, jika demikian, dari segi hukum dan padangan lahiriah, kita tidak dapat menolak siapa pun jika bermaksud memeluk kembali agama Islam, kita pun hendaknya jangan bersangka buruk, karena kita tidak pernah membelah dadanya.

Soal apa motivasinya, kita tidak perlu mempersoalkan. Bukankah seperti bunyi kaidah di atas "Kita memutuskan berdasar apa yang tampak, dan Allah yang mengurus rahasia-rahasia yang tersembunyi"?

Pada sisi lain, perlu diingat bahwa al-Qur'an menegaskan: "Siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan diakhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya"
(QS. al-Baqarah (2): 217).

Ayat ini didiskusikan kandungannya oleh ulama, antara lain menyangkut anak kalimat "lalu dia mati dalam kekafiran,"yakni bila dia bertobat dan kembali memeluk Islam sebelum mati, apakah terhapus juga seluruh amalnya? Sebagai contoh apabila yang bersangkutan sebelum murtad menunaikan ibadah haji, kemudian dia murtad, lalu masuk Islam lagi, apakah hajinya batal, sehingga dia harus berhaji lagi, atau amalan tersbeut baru batal kalau dia mati?

Imam Syafi'i berpendapat bahwa amalan tersebut tidak batal, karena anak kalimat di atas merupakan syarat dan dalam kasus di atas yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu. Tetapi ada juga ulama yang tidak menilai anak kalimat tersebut sebagai syarat, dengan merujuk pada ayat-ayat lain yang tidak menyebut kandungan anak kalimat di atas,

Misalnya "Siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalan-amalanya dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi" (QS. al-Ma'idah (5): 5). Atau Firman-Nya: “Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelum kamu, Jika kamu mempersekutukan Tuhan maka niscaya akan hapus amalmu."(QS. az-Zumar (39): 65).

Saya cenderung menguatkan paham yang menilai kalimat di atas sebagai syarat. Adapun ayat-ayat lainnya yang tidak bersyarat, maka berdasakan kaidah "Jika ditemukan ayat yang berbicara tentang satu persoalan dengan tidak bersyarat, dan ditemukan ayat lain yang berbicara tentang persoalan tersebut dengan syarat, maka ayat yang tidak bersyarat harus dipahami berdasar ayat yang bersyarat itu."
Demikian, wa Allah a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP