.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 05 Agustus 2011

Berjualan Petasan Berdosa?

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarakatuh. Dosakah orang yang berjualan kembang api ataupun petasan di bulan puasa ini yang telah pemerintah larang, Apakah hukumnya halal atau haram. begitu banyak orang yang berjualan padahal pemerintah telah melarangnya. terima kasih

(Ananto)Jawab:
Mercon atau petasan telah banyak menimbulkan korban sakit, cacat, atau bahkan meninggal dunia. Suaranya yang memekakkan telinga pun sering kali menimbulkan gangguan bagi orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah Tarawih, misalnya. Atau mengganggu orang yang sedang beristirahat dan membutuhkan ketenangan. Selain itu, membakar mercon juga termasuk perbuatan tabzir (menghambur-hamburkan uang).

Dari situ, dapat dikatakan bahwa menjual dan mengedarkan petasan adalah perbuatan yang dapat membantu terjadinya korban sakit, cacat, atau meninggal dunia, atau membantu menciptakan ketidaktenangan dan ketidaknyamanan masyarakat. Perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan haram. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP