.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Bolehkah Menjual Kucing?

Jakarta - Tanya:
Pertanyaan saya ini tentang jual beli. Setahu saya, kucing adalah salah satu binatang yang disayang oleh Rasulullah. Apakah hukumnya memperjualbelikan binatang peliharaan khususnya kucing? Dan bolehkah memakan hasil dari penjualan tersebut?

(Muhammad Firliadi Noor Salim)
Jawab:
Persoalan ini diperdebatkan hukumnya oleh kalangan ahli fikih, tetapi sebagian besar ulama membolehkan jual beli kucing piaraan. Memang disebutkan di dalam hadits bahwa Rasulullah SAW melarang membeli kucing, tetapi para ulama menilai larangan tersebut sebagai anjuran untuk melakukan yang lebih baik. Artinya, meskipun boleh sebaiknya kita tidak melakukan jual-beli kucing. Wallahu a’lam.


(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)


(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP