.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 11 Agustus 2011

Hukum Kontrasepsi Menurut Islam

Jakarta - Tanya:
Assalamuala'ikum pak ustadz. Apakah hukumnya bagi muslim yang berkontrasepsi (menunda kehamilan atau ber KB)? Apakah menunda kehamilan (KB) sudah ada / dikenal sejak jaman dahulu? (jaman Nabi & pengikutnya) kalau Iya, bagaimana caranya sebelum ada alat kontrasepsi ? Terima kasih, Wassalamualaikum wr wb.

(cakra)
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu perlu kita sadari bersama bahwa Islam memperkenalkan lima tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu seluruh tuntunannya. Lima tujuan pokok tersebut adalah berkaitan dengan pemeliharaan (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta. Segala petunjuk agama, baik berupa perintah maupun larangan, pasti pada akhirnya mengantar pada satu atau lebih dari kelima hal pokok di atas. Selanjutnya, semua langkah kebijaksanaan yang bermuara pada salah satu dari kelima hal di atas dapat menjadi tuntunan agama.

Dari lima prinsip tersebut—dan secara khusus prinsip “pemeliharaan terhadap keturunan”—kebijaksanaan kependudukan mendapat pijakan agama yang amat kukuh. Kemudian, dari petunjuk-petunjuk global, diperoleh pula pijakan kukuh berkaitan dengan kependudukan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa al-Qur’an menegaskan bahwa alam raya berjalan atas dasar pengaturan yang serasi dan perhitungan yang tepat (QS. ar-Rahmân [55]: 7-9 dan al-Mulk [67]: 3). Ibadah yang dituntut pelaksanaannya pun berdasarkan keserasian, dan perhitungan demikian itu (misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji). Semua itu akan mengantar seorang Muslim untuk menyadari perlunya perhitungan-perhitungan yang tepat serta keserasian dalam kehidupannya, termasuk dalam kehidupan rumah tangga (jumlah keluarga) yang harus diserasikan dengan kemampuan ekonominya.

Sisi ketiga yang menjadi pijakan dalam pandangan agama (Islam) tentang kependudukan adalah kandungan ayat atau hadis yang secara tersurat atau tersirat berbicara tentang kependudukan. Memang, di sini, boleh jadi timbul aneka penafsiran yang menjadikan Anda merasa semacam ada “pemaksaan”. Akan tetapi dari semua hal di atas—tanpa harus menyebut satu ayat pun—kita dapat berkesimpulan bahwa Islam membenarkan penggunaan kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah dipraktikkan oleh para sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal ketika itu, yakni ‘azl atau coitus interruptus.

Segala macam bentuk dan cara kontrasepsi dapat dibenarkan oleh Islam selama (1) tidak dipaksakan, (2) tidak menggugurkan (aborsi), (3) tidak membatasi jumlah anak, dan (4) tidak mengakibatkan pemandulan abadi. (Walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila pengabaiannya diduga keras dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan atau jiwa ibu, bapak, dan anak yang dikandung). Selama ini, sterilisasi dipahami oleh ulama sebagai pemandulan abadi, sehingga mereka membedakannya dengan alat kontrasepsi yang lain, misalnya semacam spiral yang berfungsi menghalangi pertemuan sperma dengan ovum, dan yang sewaktu-waktu bila dikehendaki dapat dicabut. Akan tetapi, jika perkembangan ilmu menemukan satu cara yang tidak mengakibatkan pemandulan abadi, atau sterilisasi yang dilakukan dapat ditempuh dengan tidak mengakibatkan hal tersebut, maka tentu hukumnya dapat berubah dari terlarang menjadi boleh.

Jelas bahwa melaksanakan KB dengan tujuan terpeliharanya pendidikan anak dapat dibenarkan. Bahkan Imam al-Ghazâli membenarkan ‘azl (coitus interruptus) walaupun dengan alasan memelihara kecantikan wanita. Demikian, wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP