Jakarta - Tanya:
Apa hukumnya suami yang sengaja atau tidak sengaja meminum air susu istrinya? Apakah ayah dan anak akan menjadi saudara sepersusuan? Terimakasih
(aqim)
Jawab:
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang menyusu sehingga ia dinilai sebagai anak sesusuan, bukan setiap yang menyusu. Syarat yang dimaksud adalah bahwa yang menyususi berusia dua tahun kebawah dan dia menyusu sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan dan dalam waktu yang berbeda-beda, bukan sekedar mengisap sekali dua kali.
Mayoritas ulama tidak membedakan apakah bayi yang menyusu itu mengisap langsung dari payudara ataukah melalui botol setelah ASI dimasukkan kedalamnya. Atas dasar inilah maka Bank Susu tidak diperkenankan oleh ulama karena tidak jelas ibu yang menyusukannya. Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa penyususan yang mengakibatkan dampak hukum adalah penyusuan secara langsung, dan dengan demikian bayi yang menyusu melalui botol dari ASI seorang ibu, tidak lah berdampak hukum. Suami yang meminum air susu istrinya tidak haram karena ASI halal diminum, hanya saja jika hak anak berkurang karena ulah suami, maka ia berdosa mengambil hak anaknya. Demikian, Wallahu A’lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2011
Hukum Suami Meminum ASI Istri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar