.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 11 Agustus 2011

Hukum Suami Meminum ASI Istri

Jakarta - Tanya:
Apa hukumnya suami yang sengaja atau tidak sengaja meminum air susu istrinya? Apakah ayah dan anak akan menjadi saudara sepersusuan? Terimakasih

(aqim)
Jawab:
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang menyusu sehingga ia dinilai sebagai anak sesusuan, bukan setiap yang menyusu. Syarat yang dimaksud adalah bahwa yang menyususi berusia dua tahun kebawah dan dia menyusu sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan dan dalam waktu yang berbeda-beda, bukan sekedar mengisap sekali dua kali.

Mayoritas ulama tidak membedakan apakah bayi yang menyusu itu mengisap langsung dari payudara ataukah melalui botol setelah ASI dimasukkan kedalamnya. Atas dasar inilah maka Bank Susu tidak diperkenankan oleh ulama karena tidak jelas ibu yang menyusukannya. Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa penyususan yang mengakibatkan dampak hukum adalah penyusuan secara langsung, dan dengan demikian bayi yang menyusu melalui botol dari ASI seorang ibu, tidak lah berdampak hukum. Suami yang meminum air susu istrinya tidak haram karena ASI halal diminum, hanya saja jika hak anak berkurang karena ulah suami, maka ia berdosa mengambil hak anaknya. Demikian, Wallahu A’lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP