Jakarta - Tanya:
Apa hukumnya untuk hadiah uang atau barang yang diundi di televisi dengan SMS ke nomor tertentu dan dikenakan biaya? Apakah ini termasuk judi? Apa tindakan kita ketika undian tersebut diadakan di acara religi seperti akhir akhir ini?
(eko)
Jawaban:
Hadiah uang dan barang yang diundi di TV dengan SMS termasuk judi yang diharamkan dalam Islam. Unsur yang menjadikannya haram adalah sebagai berikut: (1) ada undian yang dikenakan biaya dan (2) ada penghimpunan dana melalui pulsa. Tindakan ini harus dihentikan, apalagi dihubungkan dengan kegiatan bulan suci Ramadan. Hal ini jelas merupakan pelecehan agama. Kita wajib menolaknya sebagaimana pada tahun 1980-an ada Porkas, undian berhadiah di sekitar pencarian dana untuk pengembangan sepak bola, tetapi menimbulkan judi di masyarakat.
(Asep Usman Ismail)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Hukum Undian SMS di Televisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar