Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum warahamatullahi wabarakatu. Bagaimana hukum kerja sama bisnis dengan orang non muslim bila kita tahu kalau sebagian hartanya dipakai untuk syiar agamanya, bahkan mungkin dengan melakukan pemurtadan?
(sigit)
Jawab:
Hukum dasar dalam bermuamalat itu adalah mubah, yakni merupakan hal yang dibolehkan dalam agama, termasuk dengan orang-orang kafir (bukan Muslim). Hanya saja bila kita mengetahui bahwa keuntungan bisnis yang dilakukan melalui kolaborasi (kerja sama) dengan kita yang Muslim digunakan untuk membiayai penyebaran agamanya, maka kerja sama dengan mereka menjadi haram. Surah Al-Ma'idah ayat 2 memerintahkan agar orang beriman saling membantu dalam mewujudkan kebaikan dan ketakwaan, termasuk kebaikan yang dihasilkan dari kerja sama berbisnis.
(Asep Usman Ismail)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Bisnis Dengan Non-Muslim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar