.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Bisnis Dengan Non-Muslim

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum warahamatullahi wabarakatu. Bagaimana hukum kerja sama bisnis dengan orang non muslim bila kita tahu kalau sebagian hartanya dipakai untuk syiar agamanya, bahkan mungkin dengan melakukan pemurtadan?

(sigit)
Jawab:
Hukum dasar dalam bermuamalat itu adalah mubah, yakni merupakan hal yang dibolehkan dalam agama, termasuk dengan orang-orang kafir (bukan Muslim). Hanya saja bila kita mengetahui bahwa keuntungan bisnis yang dilakukan melalui kolaborasi (kerja sama) dengan kita yang Muslim digunakan untuk membiayai penyebaran agamanya, maka kerja sama dengan mereka menjadi haram. Surah Al-Ma'idah ayat 2 memerintahkan agar orang beriman saling membantu dalam mewujudkan kebaikan dan ketakwaan, termasuk kebaikan yang dihasilkan dari kerja sama berbisnis.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP