.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 12 Agustus 2011

Imam Isbal Membatalkan Jamaah Salat?

akarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Saya pernah mendengar hadis (shahih) dibacakan dalam suatu majlis ta'lim (panjang bahwa isbal = mata kaki tetutup pakaian (untuk laki-laki) membatalkan salat. Kalau imam nya isbal, bagaimana salat makmum apa ikut batal? Terima kasih.

(Kaswadi)
Jawab:
Ulama berbeda pendapat tentang ketentuan isbal ada yang secara letter mengharamkan, ada yang menyatakan tidak masalah. Kalau anda yang termasuk meyakini isbal itu haram dan tidak sah salatnya maka lebih bagus kalau berjamaah dengan yang tidak isbal. Sebaliknya kalau anda bisa bersikap toleran dengan tidak mempermasalahkan isbal maka salat anda tetap sah meskipun imamnya isbal.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP