Jakarta - Tanya:
istri saya sedang hamil 6 minggu dan lagi mual2, wajibkah istri saya berpuasa dan jika tidak puasa apakah dapat diganti puasanya tersebut?
(udiatmoko@yahoo.co.id)
Jawab:
Istri Anda boleh tidak puasa, dan mengganti puasa itu ditambah memberi makan seorang miskin sebanyak hari-hari yang ditinggalkan. Penggantian tersebut sebaiknya dilakukan pada kesempatan pertama, sebelum tiba Ramadhan tahun berikut.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2011
Istri Tidak Puasa Karena Mual Dapatkah Puasa Diganti?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar