Jakarta - Tanya:
Apakah beasiswa yang kita dapatkan wajib kita keluarkan zakatnya (dalam posisi si penerima beasiswa masih sekolah)? Kalau memang wajib, berapa persen zakat tersebut? Terima kasih.
(Yuyun)
Jawab:
Penerima beasiswa kalau sampai nisabnya setelah dipotong untuk digunakan untuk kepentingan sekolahnya maka terkena zakat, 2,5 persen. Wallahu a’lam.
(M Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2011
Kewajiban Zakat Untuk Beasiswa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar