.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 08 Agustus 2011

Kewajiban Zakat Untuk Beasiswa

Jakarta - Tanya:
Apakah beasiswa yang kita dapatkan wajib kita keluarkan zakatnya (dalam posisi si penerima beasiswa masih sekolah)? Kalau memang wajib, berapa persen zakat tersebut? Terima kasih.

(Yuyun)

Jawab:
Penerima beasiswa kalau sampai nisabnya setelah dipotong untuk digunakan untuk kepentingan sekolahnya maka terkena zakat, 2,5 persen. Wallahu a’lam.

(M Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP