.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 08 Agustus 2011

Memberi Kepada Orang Tua Terhitung Zakat?

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Ustadz,
Memberi kepada orang tua atau saudara kandung sendiri apakah bisa terhitung membayar zakat?

(Dedy)

Jawab:
Memberikan zakat kepada keluarga yang wajib ditanggung belanja hidupnya seperti ayah, ibu, dan anak, maka apa yang diserahkannya itu tidak dinilai sebagai zakat, tetapi sedekah. Dalam kasus Anda, tidak sah memberi zakat kepada orangtua Anda, apalagi dia tergolong wajib zakat.

Sebab, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi yang diriwayatakan oleh Imam Ahmad, "Engkau dan hartamu milik ayahmu." Apa pun yang secara ikhlas diberikan kepada mereka dinilai sebagai
sedekah.

Memang, ada ulama seperti Ibnu Taymiyyah yang berpendapat bahwa boleh menyerahkan zakat kepada kedua orangtua ke atas (nenek dan kakek), atau anak ke bawah (cucu) selama mereka miskin, sementara yang berzakat berpenghasilan pas-pasan dan keadaan dan tanggungannya yang lain (seperti anak dan istri) akan terganggu bila membelanjai lagi orangtuanya. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP