.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 08 Agustus 2011

Takaran Zakat Fitrah

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum pak kyai, Apakah zakat Fitrah harus berupa makanan pokok atau dapat diganti dengan uang?. Sedangkan makanan pokok (beras) yang kita konsumsi setiap hari berbeda-beda harganya. Mana yang jadi patokan nilai zakat fitrah yang kita keluarkan? Jazakumullah

(Rizky)

Jawab:

Zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i, harus dari jenis makanan pokok (bagi kita, di Indonesia, beras). Tetapi, mazhab Abu Hanifah membolehkan dengan uang yang senilai. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP