Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum pak kyai, Apakah zakat Fitrah harus berupa makanan pokok atau dapat diganti dengan uang?. Sedangkan makanan pokok (beras) yang kita konsumsi setiap hari berbeda-beda harganya. Mana yang jadi patokan nilai zakat fitrah yang kita keluarkan? Jazakumullah
(Rizky)
Jawab:
Zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i, harus dari jenis makanan pokok (bagi kita, di Indonesia, beras). Tetapi, mazhab Abu Hanifah membolehkan dengan uang yang senilai. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2011
Takaran Zakat Fitrah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar