Jakarta - Tanya:
Saya selalu sedekah di bulan ramadan baik itu berupa sembako yang saya bagikan kepada fakir miskin di sekitar rumah saya, maupun berupa uang yang saya berikan kepada panti asuhan, yayasan sosial dan musholla/masjid. Bolehkah pemberian sembako tersebut juga saya niatkan sebagai zakat maal?
(suryono)
Jawab:
Zakat berbeda dari shadaqah. Zakat adalah jenis shadaqah yang hukumnya wajib. Kita berdosa jika tidak mengeluarkan zakat pada saat kita mempunyai kekayaan yang telah mencapai nisab dan telah kita miliki selama satu tahun Hijriah. Selain itu, kelompok orang-orang yang menerima zakat sudah ditetapkan sebanyak delapan kelompok.
Atas dasar itu, meski Ibu telah bersedekah berupa sembako maupun uang tunai kepada fakir miskin, jika Ibu belum mengeluarkan zakat mal Ibu masih tetap mempunyai kewajiban zakat. Hemat kami, pemberian sembako seperti yang Ibu lakukan itu tidak bisa diniatkan sebagai zakat mal. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2011
Pemberian Sembako Diniatkan Zakat Maal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar