Jakarta - Tanya:
Apakah kuli bangunan, sopir, kuli pelabuhan, kuli beras yang beraktifitas terus menerus boleh tidak puasa ?
(Azan)
Jawab:
Jika pekerjaan itu mutlak untuk seseorang lagi sangat memberatkan, Anda
boleh tidak berpuasa dan tidak pula membayarnya di hari lain jika keadaan itu berlanjut sepanjang tahun. Namun, Anda harus membayar fidyah sekitar setengah liter beras setiap hari selama Anda tidak berpuasa.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 04 Agustus 2011
Kuli Bangunan Boleh Tidak Berpuasa?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar