.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 13 Agustus 2011

Meminum Air Zam Zam Harus Berdiri?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, ada orang yang mengatakan bahwa berdasarkan hadis, jika minum air zam-zam itu harus berdiri, benarkah Ustadz? Mengapa bertentangan dengan meminum air biasa yang harus duduk? Apa rasonalisasinya? Bagaimana status hadis tersebut? Apakah sahih hadis tersebut? Terimakasih. Wassalamualaikum wr wb.

(khaeriah)
Jawab:
Memang ada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meminum air zamzam sambil berdiri. Hadis itu diriwayatkan, antara lain, oleh Imam Bukhari, an-Nasâ’i, dan Ibnu Mâjah dari 'Ashim, dari asy-Sya'bi, dari Ibn 'Abbas RA berkata, "Aku memberi minum Rasulullah SAW dari air zamzam, lalu beliau meminumnya sambil berdiri." Dalam hadis riwayat Ibnu Majah ada tambahan keterangan berikut: "Hal itu kemudian aku sampaikan kepada 'Ikrimah, lalu ‘Ikrimah bersumpah bahwa Rasul SAW tidak minum sambil berdiri, karena ketika itu beliau sedang berada di atas onta."

Menurut penjelasan Ibnu Hajar, Imam Besar Hadis, keterangan 'Ikrimah bahwa Rasul SAW tidak meminum sambil berdiri itu bisa jadi didorong oleh karena Rasulullah saw. sendiri melarang minum sambil berdiri. Tetapi, keterangan ‘Ikrimah itu menjadi lemah karena dari keterangan 'Ali ibn Abi Thalib RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari diperoleh informasi bahwa Rasulullah saw. memang pernah meminum air zamzam sambil berdiri. Dalam riwayat Bukhari itu disebutkan, suatu ketika Ali ibn Abi Thalib RA datang ke pintu sumur zamzam lalu minum air zamzam sambil berdiri, kemudian Ali RA berkata, "Orang-orang tidak suka minum sambil berdiri. Tetapi aku melihat Nabi SAW melakukan apa yang kalian lihat aku lakukan sekarang."

Di sisi lain, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri." Di sini tampak seolah-olah kedua hadis di atas bertentangan satu sama lain. Para pakar Ilmu Hadis menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meminum air zamzam sambil berdiri itu bukanlah sunnah yang semestinya diikuti, apalagi harus dilakukan ketika kita meminum air zamzam –seperti yang anda sebutkan. Tidak ada keharusan meminum air zamzam sambil berdiri! Apa yang dilakukan oleh Rasul SAW ketika itu hanya untuk menunjukkan bahwa minum sambil berdiri sebenarnya boleh-boleh saja.

Sedangkan larangan minum sambil berdiri bukan pula larangan dalam arti haram, atau kalau dilakukan kita akan berdosa. Tidak demikian! Menurut mereka, para pakar hadis, larangan minum sambil berdiri itu mengandung anjuran untuk melakukan yang lebih baik, yaitu minum tidak sambil berdiri. Dengan kata lain, minum sambil berdiri boleh, tetapi lebih baik tidak sambil berdiri. Wallahu a'am.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP