.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Mengucapkan Talak Lewat SMS Atau Telepon

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya, bagaimana hukum seorang suami mengucapkan talak lewat SMS atau telepon kepada istrinya, dikarenakan suami sedang marah kepada istrinya karena sang istri meninggalkan rumah tanpa izin kepada suami? Tolong dijawab ya Ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.

(Younky Handhika)
Jawab:
Ada yang menganggap sah talak melalui SMS atau telepon, ada juga yang menganggap belum jatuh. Tetapi yang terpenting dari itu adalah kondisi suami ketika menjatuhkan talak, apakah dalam keadaan marah sehingga tidak dapat mengontrol ucapannya, atau ia masih menyadari apa yang diucapkannya meskipun dalam keadaan marah. Juga niat suami ketika mengucapkan kata-kata itu. Jika dalam keadaan emosi yang tinggi sehingga tidak dapat mengontrol ucapannya dengan baik, maka ketika itu talak belum jatuh. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP