Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Apakah orang yang mengalami cacat bisu tuli itu diwajibkan puasa ramadan? Atau ibadah-ibadah lainnya? Seperti salat lima waktu?
(andi)Jawab:
Orang yang cacat/bisu kalau sehat akalnya/aqil, sudah balig maka terkena kewajiban agama termasuk salat. Wallahu a’lam.
(M Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2011
Orang Tuli Boleh Tidak Berpuasa?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar