Jakarta - Tanya:
Bagaimana hukumnya membatalkan puasa dengan sengaja hanya karena tidak tahan melihat lezatnya makanan atau minuman di depan mata dengan anggapan setelah Ramadan bisa di qadha?
(Irawaty)Jawab:
Membatalkan puasa dengan sengaja dengan alasan seperti yang Anda sebutkan itu tidak dibenarkan, meskipun dengan niat akan menggantinya di luar Ramadan. Bagaimana dapat mengganti puasa di luar Ramadan kalau di dalam suasana bulan Ramadan saja –di mana banyak orang lain berpuasa— tidak sanggup menahan godaan makanan lezat?
Lagipula, puasa pada dasarnya adalah menahan nafsu makan dan minum, dan nafsu seksual. Tahanlah nafsu itu! Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2011
Sengaja Batalkan Puasa Karena Tidak Tahan Dapat Diqadha?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar