.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 08 Agustus 2011

Penjelasan Puasa Dalam Keadaan Perjalanan

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Apakah yang dimaksud dengan keadaan dalam perjalanan, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Ada seorang teman yang mendapat beasiswa belajar ke luar negeri selama setahun, dia masih menganggap bahwa selama dia di luar negeri dia masih dalam keadaan dalam perjalanan. Padahal secara administratif pun, dia telah mendapatkan kartu tanda penduduk sementara, jadi bukan visa turis lagi.
Juga bagaimana puasanya kalau di luar negeri periode siangnya sampai 20 jam.

Yang terakhir, apakah kita bisa memilih untuk tidak berbuka sewaktu dalam perjalanan. Contoh: kalau perjalanan ke timur, masa berpuasa kita lebih pendek, sehingga kita bisa memutuskan untuk terus puasa, sebaliknya kalau ke barat, kita memutuskan untuk berbuka.
Demikian, terima kasih banyak atas penjelasannya.

(Dahrial)
Jawab:
1. Orang yang dalam perjalanan disebut musafir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "musafir" diartikan sebagai "orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih); pengembara." Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Menurut mazhab Syâfi‘î dan Mâlikî, jarak yang ditempuh sekurang-kurangnya adalah 77 kilometer, dan 115 kilometer menurut mazhab Abû Hanîfah.

Imam Ahmad berpendapat bahwa seseorang tidak lagi disebut musafir bila dia bermaksud tinggal empat hari atau lebih di suatu tempat. Imam Syâfi‘î dan Mâlik juga berpendapat demikian. Imam Abû Hanîfah membenarkan sampai lima belas hari. Dengan demikian, dalam pandangan para ulama itu, jika seseorang telah berniat tinggal lebih dari waktu itu sejak semula, maka dia bukan musafir lagi.

2. Dalam keadaan seseorang berada di suatu tempat yang tidak normal atau dalam perjalanan panjang yang menimbulkan kesulitan baginya, maka waktu puasanya diukur dengan waktu puasa daerah normal yang terdekat dengannya atau diukur dengan panjangnya waktu puasa di Mekkah atau Madinah. Demikianlah fatwa Mufti Mesir, Jadd al-Haqq.

3. Kita boleh memilih untuk berbuka atau terus berpuasa ketika kita sedang dalam perjalanan. Kebolehan berbuka itu diberikan kepada mereka yang merasa berat atau tidak mampu kalau berpuasa, baik karena alasan sakit, maupun karena usia lanjut. Dalam QS al-Baqarah /2: 184 yang berbicara soal puasa disebutkan: "Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP