.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 08 Agustus 2011

Poligami

Jakarta -

Tanya:
Bagaimanakah hukum pernikahan kedua ketika istri pertama tidak setuju? Apakah istri kedua berdosa kepada istri pertama,dikarenakan istri pertama sakit hati karena merasa suaminya direbut? Terima kasih.

(tutik)
Jawab:
Dahulu tidak digarisbawahi syarat bolehnya berpoligami keculai sikap adil suami. Kini banyak ulama/ pemerintah yang menetapkan syarat-syarat baru untuk bolehnya berpoligami, karena memang tidak terdapat dalam teks ayat al-Qur'an yang menghalangi ulul amr/ pemerintah untuk menetapkan syarat-syarat yang mengantar kepada keadilan, pergaulan baik, atau kewajiban infak dalam perkawinan.

Pada masa pemerintahan Umar Ra. Beliau menetapkan sekian banyak peraturan baru guna mengantar masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan Allah. Beliau, misalnya, menetapkan jatuhnya talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu majelis, bukan hanya jatuh satu talak saja sebagaimana yang berlaku pada masa Nabi saw. Dalam pertimbangan beliau, para semua ketika itu perlu dididik/ dijatuhi sanksi, karena ketika itu mereka seenaknya menjatuhkan ralak dan ridak mengikuti tuntutan Allah tentang perlunya kehati-hatian dalam hal tersebut.

Persoalan izin istri untuk bolehnya berpoligami demikian itu juga. Memang izin tersebut bukan harga mati. Hakim dapat melakukan penilaian apakah wajar dan objektif sikap istri bila ia melarang. Jika memang sikap tersebut tidak wajar dan suami dianggap berpoligami, maka izin untuk berpoligami dapat diberikan kendati tidak diizinkan istri. Demikian, Wallahua’alam

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP