.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Beli Perhiasan Dari Penghasilan Sendiri Perlu Izin Suami?

Jakarta - Tanya:
Saya seorang ibu rumah tangga punya usaha sendiri di rumah, apakah saya perlu minta izin suami ketika ingin membeli perhiasan dari penghasilan saya?

(Nadya)

Jawab:
Harta istri –baik yang ia peroleh dari pemberian orangtuanya, atau dari hasil usahanya sendiri yang halal—adalah murni milik pribadinya. Ia tidak berkewajiban mengeluarkan dari harta miliknya itu untuk keperluan suami atau anak-anaknya.

Oleh karena itu, adalah hak penuh istri untuk menggunakan dan membelanjakan harta pribadinya di jalan yang halal. Dari situ dapat kita pahami bahwa istri tidak berkewajiban meminta izin dari suami untuk membeli perhiasan dari harta miliknya sendiri. Demikian, wallahu a’lam.

Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP