Jakarta - Tanya:
Saya seorang suami dari seorang istri yang bukan muslim, bagaimana hukumnya? saya sudah mengajak istri saya untuk masuk muslim tapi tidak mau. apakah saya boleh menceraikannya karena saya ingin keluarga bisa beribadah bersama-sama?
(Doni)
Jawab:
Dalam surah al Maidah/5: 5, diizinkan menikahi ahli Kitab, meskipun harus diakui masalah ini adalah sesuatu yang diperdebatkan di kalangan ulama/khilafiyah. Namun ketika anda sudah "terlanjur" menikahi wanita non-muslim, anjuran kami jangan buru-buru menceraikannya, namun bersabarlah untuk terus berusaha membimbingnya, bukan memaksa, dan jangan berhenti untuk terus mohon kepada Allah agar istri mendapat petunjuk.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2011
Haruskah Menceraikan Istri NonMuslim?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar