.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Haruskah Menceraikan Istri NonMuslim?

Jakarta - Tanya:
Saya seorang suami dari seorang istri yang bukan muslim, bagaimana hukumnya? saya sudah mengajak istri saya untuk masuk muslim tapi tidak mau. apakah saya boleh menceraikannya karena saya ingin keluarga bisa beribadah bersama-sama?

(Doni)
Jawab:
Dalam surah al Maidah/5: 5, diizinkan menikahi ahli Kitab, meskipun harus diakui masalah ini adalah sesuatu yang diperdebatkan di kalangan ulama/khilafiyah. Namun ketika anda sudah "terlanjur" menikahi wanita non-muslim, anjuran kami jangan buru-buru menceraikannya, namun bersabarlah untuk terus berusaha membimbingnya, bukan memaksa, dan jangan berhenti untuk terus mohon kepada Allah agar istri mendapat petunjuk.

(M Quraish Shihab)


(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP