.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Salat Jum'at Bagi Wanita

Jakarta - Tanya:
Asslamu'alaikum, Saya mau tanya apa hukum salat jum'at bagi wanita? Sebab ada yg berpendapat salat jum'at wajib bagi wanita. Terima Kasih.

(Namira)
Jawab:
Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw bersabda, "Salat Jum'at adalah kewajiban seorang Muslim yang dilakukan dengan berjama'ah kecuali terhadap empat golongan; budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit." Dengan demikian, kaum wanita termasuk di dalam orang-orang yang dikecualikan atasnya kewajiban salat Jum'at, meski mereka tidak dalam keadaan sakit.

Tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadiri salat Jum'at, selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." (HR. Ahmad dan al Hakim). Sabda Rasulullah SAWini membuat para ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan salat Zuhur.

Untuk melaksanakan salat Jum’at sendiri di rumah, tanpa ada imam dan khutbah tentu tidak bisa dikatakan sah. Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan salat Jum’at di antaranya dilakukan secara berjamaah, serta sebelum salat Jum’at didahului dengan khutbah Jum'at. Sehingga dalam hal ini yang terbaik adalah cukup melakukan salat Zuhur bagi wanita.

(A Wahib Mu'thi, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP