.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Rabu, 03 Agustus 2011

Puasa Saat Hamil

Jakarta - Tanya:
Saya sedang hamil lima bulan, wajibkah saya berpuasa dan apa yang harus saya lakukan untuk mengganti puasa saya?

(Ary.wiyayanti@yahoo.com)
Jawab:
Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek samping negatif bagi dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah.

Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian, wallohu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP