.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Utang Piutang dalam Perspektif Al Qur'an

akarta - Tanya:
Ayat terpanjang dalam kitab suci Al Qur'an adalah ayat 282 dari surah al-Baqarah. Allah menempatkan masalah utang piutang dalam ayat-Nya yang terpanjang, apa hikmah di baliknya? Di ayat tersebut Allah SWT memerintahkan agar dalam utang-piutang harus ada pencatatan dan dihadirkan saksi laki-laki dan perempuan. Nah, bagaimana dengan keadaan kita dewasa ini yang semakin mudah saja misalnya dalam memperoleh pinjaman modal dan sebagainya yang tidak membutuhkan saksi? Terakhir, dalam ayat tersebut persaksian seorang laki-laki disejajarkan dengan persaksian dua orang perempuan, mengapa demikian?

(Amiruddin)

Jawab:
Ayat utang-piutang ini merupakan ayat yang terpanjang di dalam Al Qur’an. Agaknya itu karena begitu banyak persoalan yang perlu dijelaskan terkait utang-piutang ini sehingga ayat ini menjadi begitu panjang.

Memang, pada ayat tersebut dijelaskan perlunya pencatatan dan saksi. Tetapi perintah itu bukan suatu kewajiban yang mutlak dilakukan. Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa apabila antara peminjam dan pemberi utang terdapat sikap saling percaya, maka kepercayaan itulah yang menjadi 'jaminan' bagi mereka. Kedua-duanya dituntut menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.

Soal persaksian dua orang perempuan yang disejajarkan dengan persaksian seorang laki-laki, telah dijelaskan pula pada ayat di atas. Yaitu, supaya jika salah seorang dari perempuan itu lupa, maka seorang lagi, yakni yang menjadi saksi bersamanya, mengingatkannya.

Mengapa kemungkinan itu disebutkan dalam konteks kesaksian wanita? Apakah karena kemampuan intelektual perempuan kurang seperti diduga sementara ulama? Atau karena emosinya yang sering tidak terkendali?

Persoalan ini harus dilihat pada pandangan dasar Islam tentang tugas utama wanita dan fungsi yang dibebankan atasnya. Al Qur’an dan Sunah mengatur pembagian kerja antara wanita dan pria, suami dan istri. Suami bertugas mencari nafkah dan dituntut untuk memberi perhatian utama, dalam hal ini untuk menyediakan kecukupan nafkah untuk anak istrinya. Sedang tugas utama wanita adalah membina rumah tangga dan memberi perhatian besar bagi pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa anak-anaknya.

Namun perlu dicatat bahwa pembagian ini tidak ketat. Tidak jarang istri para sahabat Nabi Muhammad SAW ikut bekerja mencari nafkah karena suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan tidak sedikit pula suami yang melakukan aktifitas di rumah serta mendidik anak-anaknya.

Ingatan wanita dalam soal rumah tangga pastilah lebih kuat daripada pria yang perhatiannya lebih banyak atau seharusnya lebih banyak tertuju kepada kerja, perniagaan, termasuk utang-piutang. Ingatannya juga pasti lebih kuat daripada wanita yang perhatian utamanya tidak tertuju atau tidak diharapkan tertuju ke sana. Untuk lebih jelas dan rinci, Anda dapat merujuk ke Tafsir al-Mishbah karya M Quraish Shihab. Wallahu a’lam.


(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)


(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP