.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Halalkah Daging kuda?

Jakarta - Tanya:
Apakah daging kuda yang di makan itu halal atau haram? Apakah sudah di teliti oleh dokter-dokter ahli Muslim? Apakah ada situs khusus yg bisa kita jadikan patokan mengenai makanan haram dan kenapa makanan tersebut diharamkan?

(Monang)
Jawab:
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa daging kuda halal untuk dikonsumsi. Dalil yang mereka gunakan adalah hadis riwayat Jabir, di mana beliau berkata, “Rasulullah SAW pada hari Khaibar melarang (makan) daging keledai piaraan dan mengizinkan (memakan) daging kuda.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Ada hadits lain, juga bersumber dari sahabat Jabir, di mana ia berkata, “Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW dan kami memakan daging kuda dan meminum susunya.” (HR ad-Daruquthni dan al-Bayhaqi).

Imam an-Nawawi, pakar hadits terkemuka, menilai sanad hadits Jabir tersebut sahih. Mengenai penelitian kalangan dokter maupun situs-situs yang menginformasikan mengenai kandungan daging kuda, saya sendiri belum mengetahui soal itu. Mohon maaf. Wallahu a’lam.


(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)


(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP