.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 05 Agustus 2011

Ahli Waris Wajib Qada Hutang Puasa?

Jakarta - Tanya:
Apa benar orang yang meninggal dunia berhutang puasa, yang berkewajiban menqadha ahli warisnya? Umpama puasa sebulan 29 hari hari ke 20 meninggal?

(Jojo)
Jawab:
Yang meninggal sebelum mampu melunasi utang puasanya, bila ketidak-mampuannya itu disebabkan oleh alasan yang dibenarkan agama, seperti sakit, musafir, dan tidak mampu puasa, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa dia tidak berkewajiban puasa. Dia tidak berdosa dan, atas dasar itu, tidak perlu diganti oleh wali atau anggota keluarganya.

Tetapi jika dia meninggal sebelum melunasi dan selama hidupnya dia mampu melunasinya, maka dia berdosa, namun mayoritas ulama tidak mewajibkan keluarganya berpuasa untuknya. Bahkan Imam Syafi'i dalam pandangan mazhabnya yang terakhir menilai puasa dari keluarga yang demikian tidak sah, tetapi mereka hendaknya melunasinya dengan memberi makan seorang miskin setiap hari. Ini berbeda dengan mazhab HanbalĂ® yang menganjurkan agar walinya mengganti dengan puasa.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : http://ramadan.detik.com/read/2011/08/04/194854/1696925/1254/ahli-waris-wajib-qada-hutang-puasa

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP