Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Bapak saya ingin bertanya, apakah seorang dewasa boleh menjadi muallaf meskipun belum dikhitan? Apakah sah salatnya orang yang belum dikhitan? Demikian Bapak, mohon pencerahannya. Wassalamualaikum wr wb.
(Ichsan Halim)
Jawab:
Muallaf adalah sebutan bagi orang non-Muslim yang baru memeluk Islam, baik dia anak-anak maupun orang dewasa. Orang yang baru memeluk Islam, harus segera dikhitan untuk membersihkan kemungkinan adanya kotoran yang terdapat pada ujung kemaluan. Bersih dan suci itu sendiri merupakan syarat bagi sahnya shalat seorang Muslim. Allah memaafkan yang sudah lalu, apalagi kalau dilakukan secara tidak sengaja atau karena tidak tahu. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2011
Belum Khitan, Bolehkah Jadi Muallaf?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar