.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Ibu Hamil Berpuasa

Jakarta - Tanya:
Apakah ada efek sampingan bagi orang yang hamil beribadah puasa, baik untuk si ibu maupun si jabang bayi? Bagaimana cara mengganti puasa karena menyusui bayi, apakah dengan puasa atau membayar fidyah?

(Kokom, Jakarta)
Jawab:
Tergantung pada kondisi masing-masing ibu. Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya.

Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah.

Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini kerjasama detikcom dan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP