Assalamualaikum.
Pak Ustadz, apakah sah pernikahan yang dilakukan antara pria dan wanita, sementara mempelai wanita sedang mengandung janin dari mempelai pria? Sedangkan syarat dan rukun nikah telah terpenuhi semua.
Apakah perlu dilakukan akad ulang setelah janin tersebut lahir ataukah tidak?
Terima kasih. Wassalamualaikum
(Surya Arie Setiadi)
Jawab:
Dari segi hukum, Imam Malik berpendapat bahwa salah satu syarat dari sahnya pernikahan adalah "kosongnya rahim calon istri dari janin". Karena itu, Imam ini menetapkan bahwa pernikahan seorang perempuan yang sedang hamil tidak sah, walau yang menikahinya adalah lelaki yang membuahinya.
Mereka baru boleh dikawinkan setelah perempuan itu melahirkan. Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah membolehkan pernikahan itu.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini adalah kerjasama detikcom dan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2011
Apakah Sah Pernikahan Mempelai Wanita Hamil?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar