.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Apakah Sah Pernikahan Mempelai Wanita Hamil?

Assalamualaikum.

Pak Ustadz, apakah sah pernikahan yang dilakukan antara pria dan wanita, sementara mempelai wanita sedang mengandung janin dari mempelai pria? Sedangkan syarat dan rukun nikah telah terpenuhi semua.

Apakah perlu dilakukan akad ulang setelah janin tersebut lahir ataukah tidak?

Terima kasih. Wassalamualaikum

(Surya Arie Setiadi)
Jawab:

Dari segi hukum, Imam Malik berpendapat bahwa salah satu syarat dari sahnya pernikahan adalah "kosongnya rahim calon istri dari janin". Karena itu, Imam ini menetapkan bahwa pernikahan seorang perempuan yang sedang hamil tidak sah, walau yang menikahinya adalah lelaki yang membuahinya.

Mereka baru boleh dikawinkan setelah perempuan itu melahirkan. Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah membolehkan pernikahan itu.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini adalah kerjasama detikcom dan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP