.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum Parfum Beralkohol

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz. Apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol? Mengingat alkohol adalah haram. Mohon dijelaskan

(Farhan)
Jawab:
Ulama berbeda pendapat tentang parfum yang mengandung alkohol. Ada yang melaranganya dana da juga yang membolehkannya dengan alas an bahwa unsure alkoholnya telah larut, apalagi dengan kadar yang sangat sedikit. Parfum yang seperti itu, kata mereka, tidak lagi dinamai alkohol. Perasan anggur halal, tapi kalo disimpan atau diolah, substansinya berubah menjadi minuman keras, dan ketika itu dia menjadi haram. Selanjutnya kalau dibiarkan sehingga menjadi cuka, amak dia kembali menjadi halal. Demikan antara lain alas an yang membolehkannya.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP