.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Perbedaan Sedekah Dengan Infak

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikm ustadz,apa perbedaan antara sedekah dengan infak? dan harus kepada siapa saja kita menyerahkan infak atau sedekah tersebut?

(oki)

Jawab:
Kata “infak” terambil dari kata berbahasa Arab infâq, yang— menurut penggunaan bahasa—berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya.

Atas dasar ini, al-Qur’an menggunakan kata infâq, dalam berbagai bentuknya—bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya. Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat al-Qur’an yang secara tegas menyebut kata “harta” setelah kata infâq. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 262. Selain itu, ada juga ayat yang tidak menggandengkan kata infâq dengan kata “harta”, sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia dan yang dapat digunakan. Misalnya, antara lain, surah al-Ra‘d ayat 22 dan surah al-Furqân ayat67.

Kata infâq digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah al-Anfâl ayat 36, dan surah at-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.

Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infâq mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infâq.

"Sedekah" terambil dari akar kata yang berarti “kesungguhan dan kebenaran.” al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas (bandingkan dengan infâq). Tetapi, kata “sedekah” tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat, demikian juga surah at- Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan meng- gunakan kata “sedekah” dalam arti zakat wajib.

Jadi, perbedaan sedekah dan infak adalah, jika “Sedekah” digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunnah. Sementara itu, infâq mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP