.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 11 Agustus 2011

Ingin Sedekah Tanpa Izin Suami

Jakarta - Tanya:
Assalaualaikum. Apa hukumnya seorang istri yang ingin amal atau sedekah tanpa izin dari suami?. Apakah hukumnya haram,uang yang saya pakai untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk beramal tanpa sepengetahuan suami saya?

(Tanya)
Jawab:
Boleh saja bersedekah tanpa izin dari suami, asalkan itu adalah harta pribadi milik istri, bukan lagi harta milik suami. Selain itu, memang sebaiknya istripun memiliki simpanan baik hasil dari usaha istri sendiri maupun dari pemberian suami kepada istri hingga menjadi hak istri sepenuhnya. Wallahua’alam

(A Wahib Mu’thi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP