.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Mengenai Ustadz Bayaran

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum pak ustadz. Bagaimana hukumnya kalau ustadz atau da'i yang menerima bayaran dalam memberi pengajian, yg parah nya ada yg tarif nya di tetapkan. Terima kasih ustadz.

(Husnul)
Jawab:
Etika dakwah yang diajarkan al-Qur’an adalah menyampaikan dakwah tanpa meminta imbalan, bahkan tanpa mengharapkan imbalan kecuali dari Allah. Akan tetapi, tentu saja wajar para dâ‘î diberi imbalan demi meningkatkan kualitas hidup dan dakwahnya tanpa harus meminta atau menetapkan tarif. Demikian, wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP