Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum pak ustadz. Bagaimana hukumnya kalau ustadz atau da'i yang menerima bayaran dalam memberi pengajian, yg parah nya ada yg tarif nya di tetapkan. Terima kasih ustadz.
(Husnul)
Jawab:
Etika dakwah yang diajarkan al-Qur’an adalah menyampaikan dakwah tanpa meminta imbalan, bahkan tanpa mengharapkan imbalan kecuali dari Allah. Akan tetapi, tentu saja wajar para dâ‘î diberi imbalan demi meningkatkan kualitas hidup dan dakwahnya tanpa harus meminta atau menetapkan tarif. Demikian, wallâhu a‘lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com
Sumber : Detik Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2011
Mengenai Ustadz Bayaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar