Jakarta - Tanya:
Apakah sah jika makmum tidak yakin dengan imam yang sedang memimpin salat berjamaah? Di karenakan imam kurang fasih dalam melaksanakan rukun-rukun sebagai imam.
(Aan)
Jawab:
Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa bacaan ayat-ayat al-Qur’an dari seorang imam yang memimpin salat haruslah baik dan benar. Jika bacaannya keliru, khususnya surah al-Fâtihah, maka salat yang dipimpinnya menjadi tidak sah. Dalam hal ini, makmum harus mengulangi salatnya.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selasa, 09 Agustus 2011
Ragu Kepada Imam Salat Berjama'ah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar