Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak ustadz Apakah hukum bagi orang yang mampu berpuasa tapi tidak melaksanakan puasa? Wassalam.
(natzir)
Jawab:
Bapak Abdul Natzir, puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi landasan bangunan keislaman. Bangunan keislaman seseorang akan dianggap rapuh kalau tidak dilandasi dengan kelima rukun itu.
Meninggalkan puasa dengan sengaja sama dengan meruntuhkan salah satu dari landasan itu, dan oleh karenanya merupakan dosa besar. Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan-Nya yang benar. Demikian, wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Rabu, 03 Agustus 2011
Sengaja Meninggalkan Kewajiban Berpuasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar