.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 04 Agustus 2011

Tersentuh Perempuan Bukan Muhrim Batalkan Wudu?

Jakarta - Tanya:
Apakah shalat atau wudhu kita batal jika tidak disengaja bersentuhan dengan perempuan yang bukan mukhrim. Terimakasih

(Darma)
Jawab:
Ada satu hadis yang bersumber dari 'A'isyah ra. yang menyatakan bahwa Rasul SAW mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk salat tanpa berwudhu. Hadis ini menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang suami kepada istrinya tidak membatalkan wudhu.

Akan tetapi, ada juga ulama yang menilai, jangankan ciuman, persentuhan pria dan wanita pun sudah membatalkan wudhu, baik disertai syahwat maupun tidak. Pandangan moderat mengatakan bahwa wudhu baru batal jika lahir rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman itu.

Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan penilaian terhadap hadis-hadis Nabi SAW. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP